Salah satu yang menjadi perhatian orang terhadap Islam
adalah bagaimana Islam menanggapi pemeluknya yang murtad (keluar dari
Islam). Ada pemikiran keliru yang berkembang dan dihubungkan dengan Alquran,
termasuk oleh sebagian orang Islam sendiri - yang mempunyai pemikiran bahwa
Alquran mengatakan bahwa hukuman bagi yang murtad adalah orang
semacam itu harus dipenggal. Hal mana ini juga yang dijadikan alasan bagi
mereka, dari kalangan non muslim khususnya , mengatakan bahwa Islam adalah agama Teror. Kenyataannya sebenarnya justru kebalikan dari itu. Alquran
dimanapun tidak pernah menyebutkan bahwa hukuman murtad adalah membunuh
orang yang bersangkutan. Alquran menyatakan:
“Sesungguhnya orang-orang yang
beriman, kemudian ingkar, kemudian beriman lagi, kemudian ingkar lagi, kemudian
kian bertambah dalam kekufuran, sekali-kali Allah swt. tidak akan mengampuni
mereka dan tidak pula akan menunjukkan jalan lurus kepada mereka. (Q.S. 4:137)
Orang bisa membayangkan bahwa jika hukuman murtad adalah
dengan pembunuhan, maka apakah memungkinkan bagi seseorang yang murtad, kembali
ke pangkuan Islam untuk kedua kalinya? Jika hukumannya adalah kematian –
seperti yang mereka katakan – maka tidak ada kemungkinan bagi seseorang kembali
kepada Islam. Namun Alquran jelas menyatakan bahwa adalah sangat mungkin bahwa
seorang Muslim yang meninggalkan agamanya untuk beberapa alasan bisa kembali
pada keyakinannya jika ia menginginkannya. Pilihan dan opsi selalu ada disini.
Tidak ada hukuman disebabkan kemurtadan maupun unsur paksaan untuk memaksa
seseorang dengan cara apapun untuk menerima Islam dan kemudian tetap menjadi
Islam sampai akhir hayat.
Menurut Islam, agama adalah perihal pilihan. Jika seseorang senang dengan kebenaran islam dan mereka puas, tentu saja mereka sangat dipersilahkan dan bergabung dengan Islam. Tetapi jika mereka memutuskan untuk tidak melakukannya, maka tidak ada paksaan dan bahkan jika setelah masuk Islam kemudian mereka ingin pergi, maka merekapun bisa pergi. Allah taala akan melihat hal ini dalam kehidupan yang akan datang tetapi tak seorangpun memiliki kewenangan untuk mengeluarkan hukuman bagi yang murtad.
Menurut Islam, agama adalah perihal pilihan. Jika seseorang senang dengan kebenaran islam dan mereka puas, tentu saja mereka sangat dipersilahkan dan bergabung dengan Islam. Tetapi jika mereka memutuskan untuk tidak melakukannya, maka tidak ada paksaan dan bahkan jika setelah masuk Islam kemudian mereka ingin pergi, maka merekapun bisa pergi. Allah taala akan melihat hal ini dalam kehidupan yang akan datang tetapi tak seorangpun memiliki kewenangan untuk mengeluarkan hukuman bagi yang murtad.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar